Kemenperin Siapkan Pusat Bahan Baku Halal, Perkuat Ekosistem Industri Jelang Mandatory 2026
Jakarta ,Poskota Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri halal nasional, salah satunya dengan menyiapkan program strategis berupa Pusat Bahan Baku Halal untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi pelaku industri.
Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyampaikan bahwa program tersebut ditargetkan dapat terealisasi dalam dua tahun ke depan.
“Kami memiliki program pengembangan pusat bahan baku halal yang akan menjadi hub bagi industri dalam memperoleh bahan baku yang telah terjamin kehalalannya. Konsepnya sudah kami siapkan, dan akan mulai direalisasikan tahun depan,” ujarnya saat ditemui di sela pameran Indo Intertex dan Inatex di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurut Kris, keberadaan pusat bahan baku halal ini nantinya akan dilengkapi dengan database serta entitas pengolahan, sehingga mampu menyuplai kebutuhan industri, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses bahan baku halal yang terverifikasi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mitigasi tantangan industri, terutama terkait keterbatasan bahan baku halal yang selama ini masih menjadi kendala utama. Pemerintah berharap inisiatif ini dapat mempercepat kesiapan industri menghadapi kebijakan wajib halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026 untuk sektor tekstil dan barang gunaan.
Dari sisi ekosistem, Kris mengakui bahwa tingkat sertifikasi halal di kalangan pelaku industri masih relatif rendah. Oleh karena itu, diperlukan percepatan dalam mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya.
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa infrastruktur pendukung telah disiapkan. Saat ini, terdapat 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia, dengan 14 di antaranya telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, tersedia lima lembaga pelatihan halal serta jaringan pendamping halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah.
“Infrastruktur sebenarnya sudah cukup. Tinggal bagaimana dalam enam bulan ke depan kita mendorong pelaku industri untuk masuk ke dalam ekosistem halal ini,” jelasnya.
Kris juga menekankan bahwa konsep halal saat ini tidak lagi semata dipandang sebagai isu keagamaan, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari nilai ekonomi.
Tren menunjukkan bahwa produk bersertifikat halal cenderung mengalami peningkatan penjualan yang signifikan.
“Banyak pelaku usaha melaporkan kenaikan penjualan setelah memiliki sertifikat halal, bahkan di beberapa sektor bisa mencapai 100 hingga 120 persen. Konsumen sekarang semakin sadar dan selektif, mereka selalu mengecek status halal sebelum membeli,” ungkapnya.
Fenomena ini juga diperkuat oleh meningkatnya kesadaran generasi muda yang semakin kritis dan aktif secara digital dalam mengawasi transparansi produk di pasar.
Dengan kombinasi antara penguatan infrastruktur, penyediaan bahan baku halal, serta peningkatan kesadaran pasar, pemerintah optimistis industri halal Indonesia dapat tumbuh lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun global.
