Hal-Sel , Poskota Nasional
Sejumlah informasi dan perbincangan yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses penentuan pemenang proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, muncul dugaan bahwa proses penentuan pemenang proyek tidak sepenuhnya ditentukan melalui mekanisme teknis dan administratif yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah terkait, melainkan diduga melibatkan pengaruh pihak tertentu yang oleh sejumlah kalangan disebut sebagai “ketua kelas”.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa figur yang dimaksud diduga memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam proses pengambilan keputusan terkait sejumlah proyek pemerintah , ujar AZ
Bahkan, berkembang pula dugaan bahwa kondisi tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, beredar pula isu mengenai adanya klaim kedekatan dengan pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut digunakan untuk memperkuat pengaruh dalam proses pengambilan keputusan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Menyikapi berkembangnya berbagai informasi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, aparat pengawas internal pemerintah, serta lembaga penegak hukum dapat memberikan perhatian serius guna memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan hanya dapat terjaga apabila setiap proses pengadaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh proyek pembangunan daerah benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan publik.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.”
Tidak saja itu dari data oleh pewarta kami dilapangan bahkan pokja sampai berani , menabrak Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 , Perpres No 12 tahun 2021 , Permen PUPR nomor 1 tahun 2020 , lampiran 1 , Putusan Deputi 1 nomor 4 tahun 2018 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 , untuk itu kami , minta APH jangan tinggal diam, masalah ini karena sudah bukan rahasia umum lagi, ujar salah satu koresponden kami dilapangan, dalam liputan tender – tender proyek yang penuh intrik dan rekayasa bahkan menabrak , hanya tidak muat jenis- jenis proyek yang diinterfensi dan peningkatan jalan lapen kecamatan makean, juga tak luput dari ketua kelas dan diketahui oleh ketua osis aliar kepala daerah , tambah AZ kepada Poskota Nasional.
