JAKARTA, Poskota Nasional
Pemuda Nusantara Berkeadilan melalui kuasa hukumnya, Kanda Don, menyampaikan permohonan audiensi kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan, dugaan ketidakprofesionalan oknum aparat kepolisian, serta permintaan evaluasi terhadap penanganan perkara yang melibatkan kliennya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.
Permohonan Lapuran Aduan / audiensi tersebut disampaikan dalam kegiatan jumpa pers di kantor Kompolnas RI, Jalan Raya Mampang, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026), yang dihadiri sejumlah wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemuda Nusantara Berkeadilan juga menyampaikan surat permohonan resmi kepada Kompolnas RI agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Mempertanyakan Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Dalam keterangannya kepada awak media, Kanda Don menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan prosedur penangkapan yang menurut keterangan mereka dilakukan pada 3 September 2026, sementara surat perintah penangkapan disebut baru diterbitkan pada 4 September 2026.
Pihaknya meminta agar Kompolnas RI melakukan evaluasi terhadap prosedur tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi dan dasar hukum tindakan aparat, seperti surat perintah penangkapan, pemanggilan, serta dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penanganan perkara ini.
Setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hak-hak warga negara,” ujar Kanda Don.
Menurutnya, kepastian mengenai prosedur penegakan hukum merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Meminta Penanganan Perkara Secara Objektif dan Berimbang
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, Pemuda Nusantara Berkeadilan juga menyoroti substansi perkara yang berkaitan dengan transaksi dan pelepasan hak atas sebidang tanah di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan pihak pemohon, transaksi pelepasan hak tersebut disebut berlangsung sekitar September 2021 dan melibatkan ahli waris almarhum Nurhasan serta sebuah perusahaan, PT NKS. Dalam perkara ini, pihak pemohon mempertanyakan pihak yang secara hukum mengalami kerugian dan memiliki kepentingan langsung atas transaksi tersebut.
Pihak pemohon juga menyampaikan adanya dugaan persoalan pembayaran dalam transaksi tanah tersebut, yang menurut keterangannya berkaitan dengan surat pernyataan pembayaran dan nilai transaksi yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar penyidik menelaah seluruh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan secara menyeluruh, termasuk ahli waris, pihak yang memperoleh kuasa untuk menjual, pihak perusahaan, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut.
Pemuda Nusantara Berkeadilan menegaskan bahwa penilaian mengenai siapa yang dirugikan, bagaimana kedudukan hukum masing-masing pihak, dan apakah terdapat unsur tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang objektif.
Meminta Klarifikasi atas Pemeriksaan Dokumen dan Pihak Terkait
Dalam permohonan Laporan/ audiensinya, pihak pemohon turut meminta klarifikasi mengenai proses pemeriksaan dokumen pertanahan dan perpajakan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Sejumlah hal yang ingin diklarifikasi meliputi pemeriksaan dokumen girik dan surat pelepasan hak, keterangan pihak yang berwenang di bidang pertanahan, data perpajakan, serta status pemeriksaan terhadap notaris yang disebut dalam dokumen transaksi.
Menurut Kanda Don, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan perkara didasarkan pada fakta dan bukti yang lengkap.
Pihaknya juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas pertanyaan dan surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
“Kami berharap seluruh pertanyaan yang kami ajukan dapat dijawab secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.
Kami tidak bermaksud menghambat proses hukum, tetapi meminta agar proses tersebut berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” katanya.
Meminta Kompolnas Menjalankan Fungsi Pengawasan
Pemuda Nusantara Berkeadilan berharap Kompolnas RI menindaklanjuti permohonan audiensi tersebut sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menelaah pengaduan, meminta klarifikasi kepada institusi terkait apabila diperlukan, serta memberikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihaknya juga mengharapkan adanya evaluasi internal oleh institusi kepolisian apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Menurut pemohon, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian merupakan bagian penting dari upaya menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pemuda Nusantara Berkeadilan menegaskan bahwa penyampaian permohonan audiensi ini merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan pengaduan dan meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Kami berharap tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum.
Karena itu, kami meminta agar persoalan ini ditelaah secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kanda Don.
Melalui permohonan audiensi ini, Pemuda Nusantara Berkeadilan berharap Kompolnas RI dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan yang disampaikan serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan , tambah Kanda Don kepada Poskota Nasional .
