Jakarta, Poskota Nasional .com
Kementerian Kebudayaan terus mendorong terwujudnya satu data masyarakat adat yang terintegrasi dan terverifikasi sebagai dasar penguatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan masyarakat adat di Indonesia.
Menteri Kebudayaan RI, Dr. (H.C.) Fadli Zon, mengatakan data mengenai masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kebudayaan dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Karena itu, diperlukan proses integrasi dan verifikasi agar pemerintah memiliki basis data yang akurat dan dapat menjadi rujukan bersama.
“Dengan adanya data-data yang terverifikasi dan terintegrasi, kita lebih mudah melakukan koordinasi dan intervensi yang terkait dengan bagaimana melakukan perlindungan terhadap masyarakat adat, baik dari sisi manusianya, budayanya, maupun wilayah adatnya,” ujar Fadli Zon saat ditemui Poskota Nasional.com dalam acara jumpa pers Satu Data ,Masyarakat Adat , bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan BRWA di Gedung A Kementerian Kebudayaan, Selasa (19/8/2026).
Menurut Fadli Zon, upaya membangun satu data masyarakat adat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif komunitas masyarakat adat sebagai pihak yang berada di garis depan dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat serta kebudayaannya.
Ia menyebut jumlah masyarakat adat yang perlu dihimpun dan diverifikasi mencapai ribuan komunitas.
Data tersebut nantinya perlu dicocokkan atau cross-check dengan berbagai sumber, termasuk data dari organisasi masyarakat adat seperti AMAN, BRWA, serta komunitas dan organisasi lainnya
“Kita berharap dari dialog dan diskusi dengan melibatkan komunitas sebagai frontliner-nya, kita akan memajukan adat istiadat ini sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan,” katanya.
Fadli Zon menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki kekayaan ekspresi budaya yang sangat beragam. Di dalamnya terdapat bahasa, manuskrip, pengetahuan tradisional, pangan lokal, permainan rakyat, tradisi lisan, hingga berbagai praktik kebudayaan yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, keberadaan satu data dinilai penting bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai fondasi kebijakan perlindungan dan pemajuan kebudayaan.
Kementerian Kebudayaan, kata Fadli Zon, siap menjalankan peran sebagai wali data masyarakat adat sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, sekaligus terus memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga serta organisasi masyarakat adat.
Perlindungan Harus Berjalan Bersama Pemajuan Ekonomi
Fadli Zon menekankan, perlindungan masyarakat adat harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat adat harus mendapatkan ruang untuk berkembang secara ekonomi, namun pada saat yang sama tetap memperoleh perlindungan terhadap manusia, kebudayaan, serta wilayah adatnya.
“Bagaimana kita juga harus maju secara ekonomi, tapi juga ada perlindungan terhadap masyarakat adat. Harus ada titik temu,” ujarnya.
Ia menilai dialog, komunikasi, dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menemukan titik temu terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul.
Sejumlah praktik kehidupan masyarakat adat di berbagai daerah, menurutnya, telah berjalan secara de facto dengan segala dinamika dan tantangannya.
Karena itu, pengalaman dari berbagai wilayah seperti Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan perlu menjadi bahan pembelajaran dalam menyusun kebijakan nasional.
Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Menjadi Undang-Undang
Selain membangun satu data, Kementerian Kebudayaan juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera ditetapkan menjadi undang-undang.
Fadli Zon mengatakan perjuangan untuk menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat telah berlangsung cukup lama. Ia berharap proses legislasi tersebut dapat segera mencapai tahap akhir.
“Kementerian Kebudayaan termasuk yang mendorong ini karena memang sudah diperjuangkan cukup lama.
Mudah-mudahan, seperti yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI, kalau tidak tahun ini, ya tahun depan bisa kita tetapkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang,” kata Fadli Zon.
Menurutnya, keberadaan undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat adat, termasuk persoalan data, manusia, kebudayaan, serta wilayah adat.
Persoalan Wilayah dan Kepentingan di Daerah.
Fadli Zon mengakui bahwa membangun sistem perlindungan masyarakat adat bukan pekerjaan sederhana. Salah satu persoalan utama yang perlu diselesaikan berkaitan dengan tanah dan wilayah adat.
Selain itu, terdapat pula perbedaan kepentingan dan karakteristik di tingkat daerah, khususnya kabupaten dan kota.
Karena itu, penyelesaian persoalan masyarakat adat membutuhkan proses dialog yang melibatkan berbagai pihak.
“Kendalanya cukup kompleks. Salah satunya persoalan tanah, soal wilayah, soal manusianya juga. Berbagai kepentingan berpusat di daerah, di kabupaten/kota, yang tentu berbeda-beda,” jelasnya.
Meski demikian, Fadli Zon optimistis berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pencarian mufakat.
“Saya kira tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan kalau kita sesuai dengan wisdom kita, musyawarah untuk mencari mufakat,” tegasnya.
Finalisasi Integrasi Data
Fadli Zon menyampaikan bahwa proses membangun satu data masyarakat adat sejatinya bukan sesuatu yang baru dimulai.
Proses pendataan dan koordinasi telah berjalan cukup panjang di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat adat.
Saat ini, menurutnya, proses tersebut diarahkan pada tahap integrasi dan penyempurnaan atau finishing touch, sehingga dapat menghasilkan data masyarakat adat yang lebih akurat, terverifikasi, dan dapat digunakan bersama.
“Prosesnya sudah berjalan cukup lama. Sekarang tinggal bagaimana kita mengintegrasikan dan melakukan finalisasi,” pungkasnya.
Dengan tersedianya satu data masyarakat adat yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan sekaligus melakukan intervensi secara tepat sasaran, terutama dalam melindungi masyarakat adat, menjaga kebudayaan, serta memastikan keberlanjutan wilayah adat di tengah dinamika pembangunan nasional , demikian kata Dr Fadli Zon dalam acara Satu Data, Masyarakat Adat di gedung A Kemendikbud jalan raya Sudirman Jakarta
