Jakarta , Poskota Nasional .
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan pentingnya memperkuat penegakan hukum melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan, khususnya dalam kasus kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH).
Menurut Irhamni, tantangan terbesar dalam penanganan perkara tidak hanya membuktikan tindak pidana pokok, tetapi juga menemukan aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan atau dipindahkan ke berbagai tempat.
“Yang ditemukan oleh penyidik tidak mudah. Persoalannya adalah bagaimana penuntutan TPPU dapat diperkuat, karena tidak mudah mendapatkan aset-aset yang sudah dipindahkan ke berbagai tempat.
Inilah yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum,” ujar Brigjen Pol M. Irhamni
Ia menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan terus bekerja secara profesional bersama tim penyidik dan instansi terkait dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi kewenangannya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum di wilayah-wilayah yang menjadi perhatian.
Tentu kami bekerja bersama tim penyidik dan memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional,” tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu yang dipimpin Brigjen Muhammad Irhamni selama ini aktif mengungkap berbagai kasus kejahatan, antara lain sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pertambangan ilegal, hingga penampungan emas ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan Irhamni Hadir dalam acara , Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH dan Tantangan Penegakan Hukumnya 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Puri Agung Convention Hall, Lantai 2, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Auriga Nusantara memaparkan hasil kajian mengenai pemetaan pola kejahatan serta penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup selama periode 2020–2025 di Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara. Kajian tersebut juga menyusun proyeksi perkembangan kejahatan SDA-LH untuk lima tahun mendatang.
Hasil penelitian tersebut kemudian dirumuskan dalam laporan “Outlook Kejahatan SDA-LH dan Tantangan Penegakan Hukumnya 2026–2030” sebagai bahan masukan bagi penguatan tata kelola, kebijakan, dan strategi penegakan hukum yang lebih efektif.
Simposium Nasional ini diselenggarakan untuk mendiseminasikan temuan kajian kepada para pemangku kepentingan, memperoleh masukan dari berbagai pihak, serta merumuskan rekomendasi strategis guna memperkuat upaya pemberantasan kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
