Jakarta, Poskota Nasional.
Dugaan pelanggaran hak asuh anak, manipulasi proses administrasi keimigrasian, serta lemahnya perlindungan terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat ke publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Endang Supriatna saat ditemui rekan pers Poskota Nasional di sebuah restoran kawasan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2026).
Dalam keterangannya,
Endang mengungkapkan adanya dugaan penerbitan dua paspor atas nama satu anak yang sama dengan nomor paspor berbeda.
Menurut pihak keluarga, paspor pertama masih berlaku hingga tahun 2027 dan berada dalam penguasaan ibu kandung anak tersebut.
Namun pada tahun 2025, diduga terbit kembali paspor baru dengan identitas nama yang sama tetapi nomor berbeda.
“Kami menduga ada satu anak memiliki dua paspor aktif.
Menurut versi kami, proses penerbitan paspor baru tersebut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum karena tidak ada persetujuan maupun tanda tangan dari orang tua kandung,” ujar Endang Supriatna.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pengajuan paspor tersebut sempat mengalami penolakan beberapa kali. Namun, menurut keterangannya, setelah adanya perhatian dari seorang pejabat tinggi pemerintahan, paspor baru tersebut akhirnya diterbitkan.
“Kami memahami bahwa pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru diduga melanggar prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Pihak keluarga mengaku merasa dirugikan atas terbitnya paspor tersebut karena anak yang masih berusia di bawah 17 tahun disebut dapat bepergian ke luar negeri tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
“Kami khawatir terhadap keselamatan dan perlindungan anak karena keberadaan dan aktivitas anak di luar negeri menjadi tidak jelas. Ini sangat rawan dan menjadi perhatian serius bagi kami sebagai keluarga,” tegasnya.
Endang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM serta memberikan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat terkait guna meminta pembenahan sistem administrasi dan pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Menurutnya, seluruh proses administrasi negara harus berjalan sesuai koridor hukum dan tidak boleh membuka celah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Selain itu, pihak keluarga berencana membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna meminta penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan paspor tersebut.
“Kami berharap institusi imigrasi dapat melakukan evaluasi dan introspeksi agar tugas pelayanan publik dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak imigrasi maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut.
