Jakarta , Poskota Nasional
Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Soroti Persoalan Konstitusi, Pendidikan, dan Kesejahteraan Rakyat
Persoalan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, termasuk aspek hukum dan konstitusional yang melatarbelakanginya, perlu ditelusuri secara serius. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR dinilai dapat menjadi salah satu instrumen politik untuk mengusut persoalan tersebut secara terbuka dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Dr. Syukur Mandar, S.H., M.H., saat menjadi pembicara dalam dialog terbuka bertajuk “Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Indonesia Menuju Kebangkrutan, Tiada Keadilan dan Rakyat Sengsara”, yang digelar di Gedung Sumsel, kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Dr Syukur Mandar, pengusutan terhadap proses pencalonan Gibran bukan semata-mata persoalan politik, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, integritas penyelenggaraan negara, dan upaya mencegah terulangnya persoalan serupa pada masa mendatang.
Ia menilai, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara serius.
Melalui mekanisme hak angket, berbagai aspek yang dipersoalkan publik dapat ditelaah secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan ini penting untuk diselidiki melalui mekanisme politik dan konstitusional yang tersedia. Yang tidak kalah penting, kita harus memastikan bahwa proses seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Syukur Mandar dalam pemaparannya.
Soroti Aspek Hukum dan Persyaratan Pendidikan
Dalam dialog tersebut, Syukur Mandar juga menyoroti aspek persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai pencalonan Gibran.
Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan Indonesia memiliki ketentuan mengenai jalur dan persyaratan untuk menempuh pendidikan tinggi. Karena itu, menurutnya, pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon pejabat publik perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Syukur Mandar, berpandangan bahwa apabila persyaratan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau yang sederajat menjadi ketentuan normatif, pemenuhannya harus dapat dipastikan melalui dokumen dan mekanisme verifikasi yang sah.
Ia juga menyinggung persoalan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dan pentingnya memastikan kesesuaian kualifikasi pendidikan tersebut dengan ketentuan hukum Indonesia.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dikaji secara cermat berdasarkan dokumen, fakta, serta peraturan perundang-undangan yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kepentingan politik.
Putusan MK dan Tanggung Jawab Politik
Syukur Mandar , turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian membuka jalan bagi pencalonan Gibran.
Ia menilai, berbagai aspek dalam proses tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari sudut pandang hukum maupun politik. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi agar tata kelola konstitusi dan demokrasi semakin kuat.
Dalam pandangannya, dinamika politik nasional juga tidak dapat dilepaskan dari posisi Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemimpin koalisi politik.
Syukur Mandar menilai, sikap dan arah politik Presiden akan berpengaruh terhadap dinamika di parlemen. Meski demikian, proses pengawasan dan evaluasi terhadap persoalan konstitusional tetap perlu berjalan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga negara.
Dialog Terbuka Soroti Kondisi Bangsa
Dialog terbuka refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran tersebut mengangkat tema “Indonesia Menuju Kebangkrutan, Tiada Keadilan dan Rakyat Sengsara”. Forum ini menjadi ruang penyampaian pandangan kritis terhadap situasi politik, hukum, demokrasi, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat , tambah Dr. Syukur Mandar, S.H.M.H kepada , Poskota Nasional .
