
Jakarta, Poskota Nasional
Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Freeport Indonesia menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pembayaran manfaat dana pensiun.
Permohonan yang diajukan oleh Pengurus Komisariat FPE KSBSI PT Freeport Indonesia bersama tim kuasa hukum tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun kepada janda, duda, atau anak dilakukan secara berkala setiap bulan dalam jangka waktu tertentu.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membatasi hak peserta dana pensiun dan ahli warisnya untuk menentukan sendiri bentuk pembayaran manfaat pensiun yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pembatasan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak-hak ekonomi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian, yang pada substansinya memberikan ruang bagi peserta dana pensiun untuk memilih mekanisme pembayaran manfaat, baik secara berkala maupun secara sekaligus (lumpsum), sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat (erga omnes) sehingga berlaku bagi seluruh peserta dana pensiun yang berada dalam ruang lingkup pengaturan yang sama, tidak hanya bagi para pemohon.
Presiden KSBSI, Elly Silaban, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan keluarganya.
“Pilihan pembayaran manfaat dana pensiun harus menjadi hak peserta.
Ada keluarga yang membutuhkan pembayaran berkala, namun ada pula yang membutuhkan dana sekaligus untuk modal usaha, biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Negara harus memberikan pilihan, bukan membatasi pilihan tersebut.”
KSBSI juga mengajak seluruh pekerja, serikat buruh, penyelenggara dana pensiun, serta para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi di lapangan.
Selain itu, KSBSI mendorong pemerintah dan DPR RI agar substansi putusan Mahkamah Konstitusi segera diakomodasi dalam revisi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan dana pensiun sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta dana pensiun di Indonesia.
Permohonan ini merupakan hasil perjuangan Pengurus Komisariat FPE KSBSI PT Freeport Indonesia bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak pekerja dan keluarganya agar memperoleh perlindungan hukum yang adil dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pekerja Indonesia.
Hadir dalam konferensi pers:
Elly Silaban , Presiden KSBSI.
Makmeser Kafiar, Ketua DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia.
Citra Mariani Kaliky , Sekretaris Jenderal DPP Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI.
Nikasi Ginting, Ketua Umum Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI.
Hadir Tim kuasa hukum pemohon Alfonsius Londoran , dengan tim kuasa hukum Saut Pangaribuan ,S.H.MH , Marjan Tusang , S.H MH, Haris Manalu ,S.H dan Dwi Sihol Mariton Manalu ,S.H.
KSBSI berharap putusan ini menjadi tonggak penting dalam penghormatan terhadap hak konstitusional pekerja Indonesia, sekaligus memberikan keleluasaan bagi peserta dana pensiun untuk menentukan bentuk pembayaran manfaat yang paling sesuai dengan kebutuhan dan masa depan keluarganya , tambah Nikasi Ginting Ketua umum DPP Federasi Pertambangan Energi KSBSI kepada Poskota Nasional saat dijumpai jumpa pers kantor KSBSI di jalan raya Cipinang muara jakarta Timur 30/6/2026.
