Gedung juang , Poskota Nasional
Semangat mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada keadilan dan kepastian hukum mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan” yang digelar di Gedung Juang, Kamis (17/7/2026).
Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Nabila Ridfa, Dosen Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM); Puti Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI; Kahar Cahyono, perwakilan KSP PB; serta Agatha Widiawati dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Puti Sari, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya DPR RI membuka ruang partisipasi publik agar seluruh kepentingan dan aspirasi para pemangku kepentingan dapat diakomodasi dalam penyusunan undang-undang yang baru.
“Ini merupakan bagian dari partisipasi publik.
Kami ingin bersama-sama mengakomodasi berbagai kepentingan yang memang perlu diakomodasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Komisi IX DPR RI saat ini sedang menjalankan fungsi legislasi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Puti Sari.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari skema Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan disusun dalam undang-undang tersendiri.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan dalam seminar menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU agar mampu memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Puti Sari juga mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam amanat Mahkamah Konstitusi, yakni paling lambat Oktober 2026.
Seminar nasional ini menjadi forum strategis untuk mempertemukan kalangan akademisi, pemerintah, legislatif, organisasi pekerja, serta masyarakat dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Melalui semangat “Satu Gerakan, Satu Tuntutan”, para peserta berharap pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi momentum menghadirkan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan amanat konstitusi, tambah Puti Sari kepada Poskota Nasional
