Jakarta , Poskota Nasional
Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejak tahun 2019 telah memiliki program pemberian penghargaan kepada
perusahaan dan institusi yang peduli pada pemenuhan hak-hak konsumen dengan nama BPKN AWARD RAKSA NUGRAHA , demikian kata Ketua BPKN , Prof Dr H.Mufti Mubarok , Selasa 19/5/2026.
Secara harafiah, “Raksa” berarti menjaga dan “Nugraha” bermakna anugerah atau kurnia. Sehingga, arti Raksa Nugraha adalah menjaga anugerah.
Dalam konteks perdagangan dan bisnis, konsumen adalah anugerah yang perlu dijaga dan dilindungi.
BPKN Award Raksa Nugraha adalah ajang apresiasi tahunan yang dipersembahkan oleh BPKN RI kepada para stakeholder yang bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen yang kredibel dan independen karena Negara harus hadir dalam setiap hal yang menyangkut Perlindungan Konsumen.
BPKN RI menggandeng The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) untuk menyiapkan model penilaian berbasis Malcolm Baldridge National Ouality Award ujarnya.
Ini adalah program penilaian untuk menentukan rating perusahaan dalam perlindungan konsumen berdasarkan tujuh aspek penilaian, yang meliputi kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, organisasi proses produksi, peningkatan kinerja, dan hasil (kinerja keuangan dan nonkeuangan).
Pertama kali diselenggarakan pada tahun 2019. pada tahun 2020 diselenggarakan yang kedua kalinya. Malam Penganugerahan Pemenang dilakukan secara virtual mengingat saat itu Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19. Mulai tahun 2020, BPKN Award Raksa Nugraha mulai membagi nominator ke dalam 2 kategori, yaitu Kategori Entitas Privat (Badan UsahBUMN/BUMD) dan Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat atau Pemda).
Prof Dr Haji Mufti Mubarok , mengatakan Tahun ini penyelenggaraannya semakin diminati pelaku usaha dan diikuti oleh 53 peserta dari berbagai kategori penilaian.
Pengalaman empat kali penyelenggaraan BPKN Award Raksa Nugraha yang semakin diminati oleh pelaku usaha sebagai salah satu penghargaan prestisius di bidang perlindungan konsumen mendorong BPKN RI sebagai penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan.
Disadari bahwa apresiasi untuk pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga yang berkomitmen tinggi dalam perlindungan konsumen di Indonesia perlu dibuatkan platform yang lebih luas.
Masyarakat sebagai konsumen juga seharusnya mendapatkan edukasi serta dipertemukan dengan brand secara langsung.
Hal ini sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR/DPR, 15 Agustus 2025, “Untuk melindungi konsumen Indonesia, pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu, kami akan selalu tegas kepada mereka yang melanggar aturan!”
Berpedoman pada penegasan Presiden Prabowo, BPKN-RI lantas berinisiatif menggelar Indonesia Consumer Care (ICC) 100 BRANDS 2026 yang sedianya akan dilaksanakan pada 20 – 22 November 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.
ICC 100 BRANDS adalah wujud nyata dan implementasi dari BPKN Award RAKSA NUGRAHA sebagai pondasi dan nilai standar. Berfungsi sebagai pendorong perusahaan (industri) atau brand untuk tidak hanya berfokus pada bisnisnya saja, tetapi lebih bertanggung jawab lagi terhadap konsumen, meningkatkan kepercayaan publik, serta membangun ekosistem bisnis yang lebih beretika dan berkelanjutan di Indonesia.
ICC 100 Brands 2026-memilih pelaku usaha di Indonesia yang memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan dan kepedulian terhadap konsumen, hasil dari proses kurasi juri-juri ahli dari BPKN-RI yang didampingi oleh Kementrian terkait.
Memilih brand yang mengutamakan kepentingan konsumen, seperti kualitas produk, transparansi informasi, keamanan produk, serta layanan pelanggan yang baik.
BPKN-RI memiliki tujuan untuk menjamin kredibilitas brand, mengangkat brand sebagai role model, mengubah award menjadi gerakan publik, dan membangun ekosistem konsumen berkelanjutan lewat ICC 100 BRANDS dan BPKN Award RAKSA NUGRAHA.
BPKN-RI tidak hanya berperan sebagai inisiator ICC 100 BRANDS dan BPKN Award RAKSA NUGRAHA, tetapi juga pengarah standar perlindungan konsumen, kurator / penjamin Kredibilitas, penguat ekosistem perlindungan konsumen, dan penghubung antara konsumen dan dunia
Prof Dr Haji Mufti , mengatakan Penyerahan BPKN AWARD RAKSA NUGRAHA 2026 akan menjadi bintang utama pada hari kedua. Serangkaian acara di hari kedua akan kembali ditutup oleh artis (belum disebutkan).
Prof Dr Haji Mufti Mubarok , mengatakan penyelenggara akan berusaha mencatatkan Rekor untuk “Jumlah Aduan Konsumen Terbanyak” dalam MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) dari bilik aduan konsumen ICC 100 BRANDS.
Tujuannya, untuk meningkatkan minat nasional terhadap acara ini yang nantinya turut menyadarkan – pentingnya perlindungan konsumen pada skala nasional.
BPKN-RI selama ini menyadari bahwa isu perlindungan konsumen yang mereka perjuangkan masih kurang mendapatkan perhatian. Padahal, isu ini sebenarnya tidak bisa diabaikan, perlu dorongan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengaduan, serta merupakan bukti nyata dalam evaluasi kebijakan.
Prof Dr Haji Mufti Mubarok , mengatakan
ICC 100 BRANDS adalah ajang bergengsi nan eksklusif yang melibatkan pemerintah, Kementrian, BUMN dan Lembaga Tinggi Negara lainnya. Ikut berperan serta di dalamnya akan meningkatkan kredibilitas dan trust brand karena adanya jajaran pemerintah yang memiliki legitimasi kuat yang membuat suatu merek terlihat lebih terpercaya.
Kemudahan akses ke ekosistem strategis seperti regulator, BUMN, stakeholder nasional, dapat memberikan brand sebuah peluang untuk berkolaborasi, bermitra, dan mengembangkan bisnis.
Citra sebagai brand yang tidak semata mengejar profit, tetapi juga kepercayaan dari konsumen akan terbangun. Brand memiliki positioning yang berkelas dan bertanggung jawab.
Tampil di acara eksklusif seperti itu membuat brand lebih menonjol, berbeda dari kompetitor, sekaligus mendapatkan exposure luas dengan audience yang lebih berkualitas.
Lebih lanjut Prof Dr Haji Mufti Mubarok , mengatakan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 04 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Fungsi dan tugas BPKN ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha: dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen
- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, visi yang ingin dicapai adalah “Menjadi Lembaga Terdepan Bagi Terwujudnya Konsumen yang Bermartabat dan Pelaku Usaha yang bertanggung jawab” , tambah Prof Dr H Mufti Mubarok saat dijumpai dalan acara pers conference dihadiri Poskota Nasional
