Jakarta, Poskota Nasional
Deklarasi Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (APIK) di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, menjadi momentum penting dalam memperkuat pengembangan ilmu kepolisian sebagai bidang kajian akademik di Indonesia.
Kehadiran asosiasi ini diharapkan mampu menyatukan perspektif antarperguruan tinggi, menyelaraskan kurikulum, serta memperkuat kontribusi akademisi dalam membangun hubungan yang harmonis antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masyarakat.
Ketua Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Dr Prawitra Thalib, menyampaikan bahwa APIK memiliki peran strategis sebagai wadah kolaborasi bagi perguruan tinggi, dosen, peneliti, dan akademisi yang mendalami serta mengajarkan ilmu kepolisian.
Menurut Dr Prawitra, salah satu agenda penting yang perlu didorong melalui pembentukan asosiasi ini adalah penyamaan persepsi mengenai pengembangan ilmu kepolisian, termasuk kurikulum dan arah kajian akademik di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan ada kesamaan persepsi dalam pengembangan kurikulum ilmu kepolisian. APIK juga menjadi wadah bagi perguruan tinggi dan para pengajar yang mempelajari serta mengajarkan ilmu kepolisian,” ujar Dr Prawitra.
Ia menegaskan, pengembangan ilmu kepolisian tidak semestinya berhenti pada ranah akademik semata. Ilmu kepolisian harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam memperkuat komunikasi, pemahaman, dan hubungan kemitraan antara Polri dan publik.
Akademisi sebagai Penghubung Polri dan Masyarakat
Prawitra menilai akademisi memiliki posisi penting sebagai jembatan yang menghubungkan institusi kepolisian dengan masyarakat. Melalui penelitian, kajian ilmiah, pendidikan, dan forum dialog, kalangan akademisi dapat membantu menyampaikan aspirasi serta persoalan masyarakat yang perlu menjadi perhatian Polri.
Di sisi lain, akademisi juga dapat berperan menyampaikan kebijakan, program, dan pesan-pesan Polri kepada masyarakat melalui pendekatan ilmiah yang objektif, komunikatif, dan mudah dipahami.
“Akademisi adalah penghubung antara Polri dan masyarakat. Isu-isu atau aspirasi masyarakat yang mungkin belum sepenuhnya tertangkap oleh Polri dapat disampaikan melalui kajian akademik. Sebaliknya, pesan dan program Polri juga dapat diteruskan kepada masyarakat melalui peran akademisi,” jelasnya.
Menurut dia, peran tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemolisian. Dengan dukungan akademisi, semangat tersebut diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dorong Program Nyata dan Berdampak
Lebih lanjut,Dr Prawitra melihat bahwa pembentukan APIK memiliki potensi positif yang besar bagi perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia. Selain memperkuat jejaring akademik, asosiasi ini diharapkan mampu melahirkan berbagai program konkret yang mendukung peningkatan kualitas pemolisian dan memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat.
Ia berharap APIK dapat menjadi ruang kolaborasi yang produktif untuk menghasilkan penelitian, rekomendasi kebijakan, pengembangan kurikulum, serta kegiatan akademik yang memberikan manfaat langsung bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas.
“Harapannya, ke depan asosiasi ini dapat meluncurkan program-program nyata yang berdampak bagi pemolisian di Indonesia. Kami juga berharap APIK dapat mendukung program Kapolri sekaligus menjalankan peran sebagai penghubung antara polisi dan masyarakat,” ungkapnya.
Prawitra menambahkan, penguatan peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu kepolisian menjadi langkah penting agar praktik pemolisian di Indonesia semakin responsif terhadap dinamika sosial, aspirasi
