JAKARTA, Poskota Nasional
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar pelengkap administratif. Keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang, terutama setelah adanya penegasan Mahkamah Konstitusi mengenai prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Hal tersebut disampaikan Kanda Don , saat ditemui di lobi sebuah hotel di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Kanda Don, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterlibatan publik semestinya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau konsultasi yang hanya bersifat formalitas.
“Undang-undang apa pun yang dibentuk harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Partisipasi publik bukan sekadar hadir atau didengar secara formal, tetapi harus benar-benar menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang,” ujar Kanda Don.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. .
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga hak masyarakat yang harus diperhatikan, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).
“Artinya, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kemudian masukan tersebut harus dipertimbangkan dalam proses pembentukan undang-undang.
Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut diperlakukan, apakah diterima atau tidak, dan apa alasannya,” jelasnya.
Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat
Aditiawarman juga menunjuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Ia menyoroti Pasal 96, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kanda Don, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat bukan hanya menjadi objek dari suatu undang-undang, melainkan memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi hasil konsultasi publik dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk keterkaitannya dengan naskah akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, hasil konsultasi publik itu jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial. Proses dan hasilnya harus terdokumentasi serta menjadi bagian dari proses penyusunan rancangan undang-undang,” katanya.
RUU Tanpa Partisipasi Publik Dapat Dipersoalkan Secara Formil
Lebih lanjut, Kanda Don, mengatakan bahwa persoalan partisipasi publik dapat berimplikasi terhadap pengujian formil suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi memberikan penekanan terhadap pentingnya meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang.
“Kalau proses pembentukan undang-undang mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna, tentu proses tersebut dapat dipersoalkan secara konstitusional melalui mekanisme pengujian formil di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kanda Don.
Namun demikian, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan proses pembentukan masing-masing undang-undang, sehingga tidak serta-merta setiap kekurangan partisipasi publik otomatis berarti suatu undang-undang batal demi hukum.
Contoh: Aspirasi Publik dan Perubahan Ketentuan
Kanda Don , memberikan contoh bahwa masukan dari masyarakat sipil, termasuk lembaga bantuan hukum dan kalangan akademisi, dapat berkontribusi terhadap lahirnya pengaturan yang lebih memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Contoh yang saya sampaikan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan pemberitahuan atau tembusan mengenai penangkapan kepada keluarga adalah gambaran bahwa aspirasi dari lembaga bantuan hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dapat menjadi masukan penting dalam pembentukan hukum. Itu hanya contoh,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh substansi undang-undang lahir hanya dari satu kelompok atau satu masukan tertentu.
Praktik Penyusunan Naskah Akademik
Ketika ditanya mengenai praktik pelibatan masyarakat dalam penyusunan berbagai naskah akademik rancangan undang-undang yang saat ini sedang berjalan, Kanda Don memilih untuk tidak memberikan kesimpulan tanpa mengetahui fakta masing-masing proses.
“Kalau ditanya apakah semua penyusunan naskah akademik dalam praktiknya sudah melibatkan masyarakat, saya tidak bisa menjawab kalau memang tidak memiliki data. Tidak boleh kita menjawab sesuatu yang kita sendiri tidak tahu faktanya,” tegasnya.
Menurut dia, evaluasi mengenai keterlibatan publik harus dilakukan berdasarkan proses yang nyata, termasuk siapa yang dilibatkan, bagaimana masukan disampaikan, apakah masukan tersebut dipertimbangkan, serta bagaimana hasil konsultasi tersebut didokumentasikan.
“Jadi jangan hanya melihat satu sampel.
Banyak rancangan undang-undang yang sedang disusun. Kita harus melihat praktiknya secara keseluruhan dan berdasarkan data,” pungkas Kanda Don saat ditemui di lobi hotel di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
