Jakarta, Poskota Nasional

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menegaskan bahwa agenda yang dibawa tahun ini bukan sekadar tuntutan baru, melainkan kelanjutan dari aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
Presiden KSPN, Ristadi, menjelaskan bahwa berbagai isu strategis seperti pembentukan Satgas PHK, pengaturan pekerja outsourcing, hingga pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah lebih dulu diperjuangkan dan dikomunikasikan dalam berbagai forum resmi.
” May Day besok lebih sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden dan pemerintah, karena sebagian besar aspirasi buruh sudah mulai dipenuhi atau sedang dalam proses untuk direalisasikan,” ujar Ristadi dalam konferensi pers di Jakarta.
Salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah pengaturan outsourcing.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan aturan teknis yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik dibanding ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Di tengah tantangan global dan kenaikan harga kebutuhan pokok, buruh juga menyoroti pentingnya sistem pengupahan yang lebih adil dan berimbang.
KSPN menilai masih terjadi kesenjangan upah antar daerah, meskipun jenis pekerjaan dan jam kerja relatif sama.
Sebagai contoh, pekerja di sektor otomotif di Yogyakarta dan Karawang memiliki beban kerja serupa, namun menerima upah yang berbeda cukup signifikan.
Menurut KSPN, perbedaan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan selisih biaya hidup yang ada.
“Kami mempertanyakan apakah benar biaya hidup di satu daerah bisa dua kali lipat lebih tinggi. Dari pengamatan kami, perbedaannya tidak sejauh itu,” kata Ristadi.
Aspirasi terkait upah minimum yang lebih berkeadilan ini telah disampaikan dalam proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Namun, Ristadi mengakui bahwa pembahasan regulasi tersebut akan melibatkan tarik-menarik kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Di sisi lain, kondisi ketenagakerjaan nasional juga menjadi perhatian serius. Diperkirakan sekitar 20 juta masyarakat berada dalam kondisi rentan, baik yang menganggur maupun yang bekerja tanpa kepastian.
Untuk itu, KSPN mendorong pemerintah mengambil langkah konkret, antara lain dengan melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor ilegal, memberikan insentif bagi pelaku usaha, serta memperkuat jaminan sosial bagi pekerja.
“Kita harus memastikan industri tetap bertahan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka melalui upah yang layak dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
KSPN juga menyoroti perubahan tren di kalangan angkatan kerja muda yang cenderung memilih pekerjaan fleksibel seperti usaha mandiri atau ekonomi digital dibanding pekerjaan formal di sektor industri.
Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak berdampak pada ketersediaan tenaga kerja di masa depan.
Meski demikian, untuk sektor padat karya dan industri berat, peran tenaga kerja dinilai masih sangat penting dan belum sepenuhnya tergantikan oleh teknologi.
Melalui momentum May Day 2026, KSPN berharap dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dapat terus diperkuat guna menghasilkan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.
