Jakarta, Poskota Nasional
Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Tahun 2026 di Hotel Tavia , dari tanggal 30 mei – 31 mei 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Kongres Advokat Indonesia pada 30 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai wilayah Indonesia sebagai momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan peran advokat dalam mengawal penegakan hukum nasional.
Ketua Panitia Rakernas II KAI 2026, Muhammad Fajar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Rakernas kali ini dihadiri oleh sekitar 20 DPD dari berbagai daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Selatan, serta sejumlah daerah lainnya.
Menurutnya, Rakernas II KAI menjadi forum strategis untuk merumuskan berbagai rekomendasi organisasi dalam rangka memperkuat eksistensi Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas, moralitas hukum, dan supremasi hukum di Indonesia.
” Kongres Advokat Indonesia akan terus eksis menciptakan dan melahirkan advokat yang berintegritas, menjaga marwah profesi, serta mengedepankan moralitas hukum dalam upaya penegakan hukum demi Indonesia yang lebih baik,” ujar Muhammad Fajar.
Rakernas II KAI 2026 mengusung tema:
“Menciptakan Integritas Advokat dalam Membangun Supremasi Hukum untuk Indonesia yang Lebih Baik”
Tema tersebut menegaskan pentingnya peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam forum tersebut, KAI juga memberikan perhatian terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Organisasi menilai bahwa pembaruan regulasi tersebut harus mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara efektif.
Kongres Advokat Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan serta berpartisipasi aktif dalam mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Menanggapi pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”, Muhammad Fajar menegaskan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Dalam konstitusi telah ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa membedakan status sosial maupun kedudukannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya moralitas hukum bagi seluruh aparat dan profesi penegak hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kecil, dapat memperoleh akses keadilan yang setara.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya dalam proses penegakan hukum.
Kongres Advokat Indonesia akan terus menjadi bagian dari solusi dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.
Melalui Rakernas II Tahun 2026, Kongres Advokat Indonesia menegaskan tekadnya untuk menjadi garda terdepan dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas profesi advokat, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan berlandaskan hukum.
